PENANGGUNG JAWAB

kami dari lembaga ke polisian samsat polda jakarta menerbitkan STNK & facture kendaraan sebagai alat transportasi di hakmilikkan oleh seorang pemilik transportasi kendaraan roda dua & roda empat dengan biaya adimistrasi di tanggung oleh pemilik kendaraan sesuai keputusan direktur samsat
jakarta pusat dengan di pertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di negara RI